Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Matamata.com - Ahmad Dhani memastikan dirinya bebas dari Penjara pada hari Senin, 30 Desember 2019.

Hal tersebut disampaikannya langsung dalam sebuah video yang beredar di Twitter. Diduga video tersebut diambil dari sebuah telepon seluler yang dibawa oleh seseorang saat menjenguk Ahmad Dhani.

Baca Juga:
Bebas 30 Desember, Ahmad Dhani Akan Dijemput Ribuan Orang

"Baladewa seleruh Indonesia saya Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember jam 10 pagi. Saya keluar dari Cipinang. Merdeka," kata Ahmad Dhani di video tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga telah memastikan kliennya bakal bebas pada hari Senin, 30 Desember 2019. Bahkan menurutnya pentolan band Dewa itu bakal disambut ribuan penggemarnya saat bebas nanti.

"Kita sudah bentuk panitia untuk jemput dia. Mungkin nanti ada ribuan orang. Salah satunya teman artis dan fansnya akan datang buat menyambut Dhani," ungkap Hendrasam beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
El Rumi Minta 'Rujuk' dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty Kasih Tinju

 

Ahmad Dhani (Twitter)

Seperti diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dia kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan. (Ismail)

Baca Juga:
Diminta Jadi Juri Indonesian Idol dengan Ahmad Dhani, Ini Reaksi Maia

Load More