Madinah | MataMata.com
Suasana Ahmad Dhani bebas dari Rutan Cipinang [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Terjadi insiden saat menyambut kebebasan musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Senin (30/12/2019).

Saat Ahmad Dhani keluar dari pintu Rutan Cipinang, sejumlah ormas dan Baladewa-sebutan fans Dewa 19, sontak mengerubuti suami Mulan Jameela.

Baca Juga:
Bebas, Ahmad Dhani: 11 Bulan Ini adalah Anugerah yang Luar Biasa!

Terjadi saling dorong antara awak media dengan para pendukung Ahmad Dhani. "Jangan dorong-dorong woi, ada kamera ini," ujar salah satu wartawan.

Tak digubris, sebagian ormas malah terus mendorong mundur awak media untuk membuka jalan bagi Ahmad Dhani.

"Wartawan mundur dulu dong, kasih jalan buat Ahmad Dhani," sahut ormas pendukung Ahmad Dhani.

Baca Juga:
LIVE: Preskon Kebebasan Ahmad Dhani

Ricuh antara ormas dan wartawan tak terelakkan dan saling tarik-menarik. Akibatnya, jurnalis Suara.com bernama Herwanto pun kehilangan satu jari manis tangan kanan palsunya lantaran ditarik seorang anggota ormas.

Jari palsu jurnalis Suara.com yang patah akibat ditarik ormas. [Herwanto]

"Woi jangan ditarik tangan gue, jari manis gue ilang ini," kata Herwanto saat itu.

Jari yang dimaksud adalah jemari di tangan palsu karena wartawan tersebut merupakan disabilitas yang mengharuskannya menggunakan tangan palsu.

Baca Juga:
LIVE: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Meriah

Ahmad Dhani berada diatap truk saat keluar dari Rutan Cipinang (suara.com/Alfian Winanto)

Sementara itu, setelah keluar dari pintu rutan cipinang Ahmad Dhani diiringin pendukungnya menggunakan mobil Unimog atau truk serbaguna yang sudah menunggunya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter.

Pentolan band Dewa itu kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dia kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan enam bulan. [Herwanto]

Load More