Minggu, 03 November 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Senin, 06 Januari 2020 | 15:54 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Sidang kasus ikan asin yang menyeret tiga nama selebriti yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, kembali akan digelar pada Senin (6/1/2020).

Kali ini agendanya adalah pembacaan eksepsi dari ketiga terdakwa.

Sidang kasus ikan asin ini sempat ditunda satu bulan karena akhir tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (9/12/2019) menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin'.

Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami akan kembali ditahan di Polda Metro Jaya. [Sumarni/Suara.com]

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog 'ikan asin' ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.