Matamata.com - Kuasa hukum Ashanty, Fatma, menilai gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum.
"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma usai sidang dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/1/2020).
Salah satu contohnya, lanjut Fatma, adalah gugatan di PN Tangerang, Banten, yang sudah diajukan dan dicabut sendiri oleh penggugat dengan alasan akan dipindah ke Purwokerto.
Menurut Fatma, ternyata dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang di PN Purwokerto ada yang berbeda, ada yang berubah, dan sebagainya.
"Jadi, kelihatan penggugat nggak ngerti, dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, nggak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri. Nanti kami akan sampaikan semua bantahan kami, jawaban," kata Fatma didampingi rekannya, Sinta Romaida.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, mengatakan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ashanty telah memasuki pokok perkara. Sebelumnya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara. Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dan nanti dilanjutkan jawaban pihak tergugat, ditunda 1 minggu, tanggal 14 Januari 2020," katanya.
Seperti diketahui, sidang gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha kosmetik bernama Martin Pratiwi selaku penggugat dan Ashanty selaku tergugat.
Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama karena Ashanty merupakan publik figur.
Terkait dengan hal itu, pada November 2015, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp 475 juta hinga akhirnya pada April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.
Namun setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan, dan laporan baru ada pada Agustus 2016.
Bahkan, Martin Pratiwi baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp 290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada April 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
Ashanty Hadapi Penyerobot Tanah Warisan, Minta Pembeli Stop Pembangunan
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Ashanty Disebut Curi 'Posisi' Aurel Hermansyah di Tedhak Siten Azura, Netizen Kesal: Please Deh Ngalah Bentar
-
Bangga Pamer Foto Bareng Anang dan Dua Anaknya, Ashanty Malah Dicibir: Gegara Selalu Diganggu Anak Sambung?
-
Setelah 4 Tahun Berpacaran, Akhirnya Azriel Hermansyah Lamar Sarah Menzel
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season