Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ashanty [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Kuasa hukum Ashanty, Fatma, menilai gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum.

"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma usai sidang dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/1/2020).

Martin Pratiwi didampingi kuasa hukumnya, Aditya Setiawan, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). - (SUARA/Anang Firmansyah)

Salah satu contohnya, lanjut Fatma, adalah gugatan di PN Tangerang, Banten, yang sudah diajukan dan dicabut sendiri oleh penggugat dengan alasan akan dipindah ke Purwokerto.

Baca Juga:
Ashanty Ngaku Pengeluaran Rp 5 Juta Sebulan, Aurel Hermansyah: Pencitraan!

Menurut Fatma, ternyata dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang di PN Purwokerto ada yang berbeda, ada yang berubah, dan sebagainya.

"Jadi, kelihatan penggugat nggak ngerti, dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, nggak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri. Nanti kami akan sampaikan semua bantahan kami, jawaban," kata Fatma didampingi rekannya, Sinta Romaida.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, mengatakan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ashanty telah memasuki pokok perkara. Sebelumnya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:
Ashanty Sebut Nama Artis Lain Sebagai Suami, Anang: Itu Niat Selingkuh!

"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara. Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dan nanti dilanjutkan jawaban pihak tergugat, ditunda 1 minggu, tanggal 14 Januari 2020," katanya.

Seperti diketahui, sidang gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha kosmetik bernama Martin Pratiwi selaku penggugat dan Ashanty selaku tergugat.

Baca Juga:
2 Minggu Liburan ke Jepang, Ashanty Bawa Mi Instan hingga Ikan Teri

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama karena Ashanty merupakan publik figur.

Terkait dengan hal itu, pada November 2015, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp 475 juta hinga akhirnya pada April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

Ashanty, Anang Hermansyah dan Aurel Hermansyah. (Suara.com/Sumarni)

Namun setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan, dan laporan baru ada pada Agustus 2016.

Baca Juga:
Pedes Banget! Ashanty Pernah Ledek Aurel Hermansyah Kayak Ibu-ibu Anak Dua

Bahkan, Martin Pratiwi baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp 290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada April 2017. (Antara)

Load More