Matamata.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan terhadap Helmy Yahya selaku Direktur Utama atau Dirut TVRI.
Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik indonesia Arief Hidayat Thamrin.
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tak merinci soal penyebab dipecatnya adik Dubes Selandia Baru Tontowi Yahya ini sebagai direktur utama.
Dihubungi wartawan soal pemecatannya, Helmy Yahya beralasan sedang dalam rapat sehingga belum bisa menjelaskan ihwal pemecatannya tersebut.
"Aku lagi meeting sama DPR," ujar Helmy Yahya saat dihubungi MataMata.com, Kamis (5/12/2019).
Namun, Helmy buru-buru meralat hal tersebut. Ia meminta untuk dihubungi kembali malam nanti.
"Sorry..sorry, di DPR, nanti hubungi jam setengah 7an lah ya," tutupnya.
Terkini
- Febby Rastanty: Kenali Diri Sendiri Sebelum Menemukan Cinta Sejati
- Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
- Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
- Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
- Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
Berita Terkait
-
11 Potret Rachel Yahya Putri, Helmy Yahya yang Pernah Bekerja dengan Jae Eks Day6
-
Dilarikan ke RS, Helmy Yahya Positif Covid-19: Saya Ditegur sama Allah
-
Getir! Ruben Onsu Pernah Numpang Hidup ke Sosok Ini Waktu Masih Susah
-
Ada yang Ngomporin, Konflik Olga Syahputra dan Ruben Onsu Terkuak
-
Dibilang Lebih Bijaksana usai Bebas Penjara, Ini Kata Ahmad Dhani