Kamis, 25 April 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:52 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan terhadap Helmy Yahya selaku Direktur Utama atau Dirut TVRI.

Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Presenter kuis sekaligus eks Dirut TVRI Helmy Yahya. [Instagram]

"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik indonesia Arief Hidayat Thamrin.

Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tak merinci soal penyebab dipecatnya adik Dubes Selandia Baru Tontowi Yahya ini sebagai direktur utama.

Dihubungi wartawan soal pemecatannya, Helmy Yahya beralasan sedang dalam rapat sehingga belum bisa menjelaskan ihwal pemecatannya tersebut.

Presenter kuis sekaligus eks Dirut TVRI Helmy Yahya. [Instagram]

"Aku lagi meeting sama DPR," ujar Helmy Yahya saat dihubungi MataMata.com, Kamis (5/12/2019).

Namun, Helmy buru-buru meralat hal tersebut. Ia meminta untuk dihubungi kembali malam nanti.

"Sorry..sorry, di DPR, nanti hubungi jam setengah 7an lah ya," tutupnya.