Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (17/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Helmy Yahya diberhentikan sebagai Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1/2020). Lelaki 57 tahun ini berhenti setelah menerima surat dari Dewas TVRI, dengan No 8/Dewas/TVRI/2020.

Surat itu ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin, dan tiga anggota dewan lainnya. Namun salah satu anggota tidak ikut serta tanda tangan di surat tersebut.

Baca Juga:
Ade Irawan Meninggal Dunia, Helmy Yahya Resmi Diberhentikan TVRI

Dalam surat tersebut terdapat lima poin yang membuat mantan presenter "Uang Kaget" itu diberhentikan sebagai dirut TVRI.

Dalam point pertama Helmy Yahya dipecat karena tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib adminstrasi anggaran TVRI.

Sedangkan di ponit kedua, terdapat ketidaksesuain pelaksanaan rebanding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-LPP.

Baca Juga:
Helmy Yahya Resmi Diberhentikan TVRI, Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut mengakibatkan honor SKK (Satuan Kerja Karyawan) tidak terbayar tepat waktu. Dan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target dikarenakan tidak tersedia anggaran untuk kegiatan produksi.

Namun Helmy Yahya membantah tudingan dari isi poin tersebut. Dia mengaku karyawan TVRI selalu tepat menerima gaji.

Point ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok-pokok SPRP. Antara lain, LHP BPK RI, menilai terkait program-program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan. 

Baca Juga:
LIVE: Klarifikasi Helmy Yahya Dipecat dari TVRI

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (17/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Point keempat, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni: asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan/pengadaan kuis siapa berani.

Sedang di poin akhir, dewan pengawas menyatakan tidak menerima pembelaan Helmy Yahya yang ditulis sebanyak 1.200 halaman. (Ismail)

Baca Juga:
Soroti Kabar Pencopotan Helmy Yahya, Begini Tanggapan Eko Patrio

Load More