Jum'at, 26 April 2024
Linda Rahmadanti | MataMata.com Senin, 20 Januari 2020 | 16:04 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Eksepsi dari tiga terdakwa kasus trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditolak Jaksa Donny M Sani. Seperti diketahui, dalam eksepsi sebelumnya, trio Ikan Asin meminta sidang dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

"Pengadilan negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian pengadilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," kata Jaksa Donny M Sani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Menurut Donny, sejak awal Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanja telah menjalani proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, sebanyak tujuh saksi yang ada di dalam BAP rata-rata berdomisili di Jakarta Selatan.

Kendati demikian, kata Donny, saksi-saksi yang lain tak berdomisili di Jakarta Selatan, terbukti lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru. Di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," jelas Donny.

Donny menambahkan, bahwa keinginan majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menolak eksepsi dari trio ikan asin tersebut.

Sementara itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sendiri berdalih bahwa proses pemindahan peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong lantaran lebih banyak saksi yang tinggal di daerah Bogor dan sekitarnya.

Persidangan kasus ikan asin akan dilanjutkan pada 20 Januari 2020. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.

Simak sidang agenda putusan kasus trio asin selengkapnya hanya di Matamata.com.