Rabu, 24 April 2024
Linda Rahmadanti | MataMata.com Senin, 20 Januari 2020 | 17:11 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Pramugari Siwi Sidi Purwanti akhirnya datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020). Siwi akan dimintai keterangan sebagai saksi buntut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok yang menyebut gundik bos Garuda Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Siwi Sidi tiba di lokasi pukul 11.00 WIB.

Sayang, kedatangan Siwi Sidi tak terdeteksi awak media yang menunggu di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak pagi. "Ya, yang bersangkutan sudah tiba di lokasi pukul 11.00 WIB. Sekarang sedang dimintai keterangan," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Sementara itu dua saksi lainnya yang sedianya juga akan diperiksa tidak dapat hadir. Dua saksi yang merupakan rekan Siwi Sidi sesama pramugari dan Staf Maskapai Garuda itu meminta agar pemeriksaam ditunda.

"Untuk dua saksi tidak dapat hari dan diminta tunda hari kamis (23/1/2020)," sambung Yusri.

Sebelumnya, Siwi Sidi dua kali urung memenuhi agenda pemeriksaan. Pada agenda pemeriksaan Senin (13/1/2020) dengan alasan sedang dinas ke Shanghai, China.

Selanjutnya, pemeriksaan diagendakan ulang pada Jumat (17/1/2020). Siwi kembali urung hadir lantaran ibunya sakit.

Diketahui, Siwi yang didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya tidak benar.

"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.

Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.

Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.

Simak penuturan Siwi Sidi mengenai pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan gundik Dirut Garuda hanya di Matamata.com.