Matamata.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar terhadap pihak Nagaswara kembali digelar. Sidang dengan agenda pembuktian berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Label rekaman Nagaswara membawa saksi ahli untuk memperkuat gugatannya kepada Gen Halilintar dalam persidangan kali ini.
Baca Juga:
Digugat Nagaswara, 5 Potret Liburan Gen Halilintar yang Tetap Kompak!
"Pada intinya kami memperkuat dalil kami, gugatan kami. Kami perkuat seperti apa tadi sudah jelas bicara akan dilanjut dari hari Senin, pihak lawan akan mengajukan ahli juga untuk diperiksa dan beberapa bukti," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani usai sidang.
Nagaswara mengklaim kerugian hingga mencapai Rp 9,5 miliar secara material atas cover lagu "Syantik" oleh Gen Halilintar. Sementara immateril kata Yosh, tak ternilai jumlahnya.
"Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," terangnya.
Baca Juga:
Dimodif Bak Private Jet, Begini Mewahnya Mobil Gen Halilintar
Nantinya pihak Nagaswara akan mendatangkan beberapa saksi dan ahli lainnya jika memang diperlukan. Sidang kasus dugaan hak cipta oleh Gen Halilintar akan digelar kembali pada Senin (24/2/2020) pekan depan.
"Kami akan coba datang kan beberapa saksi fakta kalau memang itu, waktunya juga memenuhi. Terus mungkin tambahan ahli, kita coba lihat dari lawan seperti apa kalau butuh di-counter kami akan counter ya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
Baca Juga:
Wow, Anak-anak Gen Halilintar Hadiahi Orang Tua Supercar Seharga Rp 3,5 M
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Pilih Anaknya Lebih Mirip Aaliyah Massaid: Kalau Mirip Bapaknya Aneh dong
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Gen Halilintar Telat Datang di Tedhak Siten Azura, Ekspresi Aurel Dikasihani: Dalam Hati Pasti Sakit Banget
-
Aaliyah Massaid Ajak Salaman dan Cipika-cipiki di Tedhak Siten Azura, Sikap Gen Halilintar Dipuji: Salut Sih
-
Si Bungsu Protes soal 'Haji Thariq', Geni Faruk Akhirnya Ngaku: Itu kan Bercanda
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat