Matamata.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar terhadap pihak Nagaswara kembali digelar. Sidang dengan agenda pembuktian berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Label rekaman Nagaswara membawa saksi ahli untuk memperkuat gugatannya kepada Gen Halilintar dalam persidangan kali ini.
Baca Juga:
Digugat Nagaswara, 5 Potret Liburan Gen Halilintar yang Tetap Kompak!
"Pada intinya kami memperkuat dalil kami, gugatan kami. Kami perkuat seperti apa tadi sudah jelas bicara akan dilanjut dari hari Senin, pihak lawan akan mengajukan ahli juga untuk diperiksa dan beberapa bukti," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani usai sidang.
Nagaswara mengklaim kerugian hingga mencapai Rp 9,5 miliar secara material atas cover lagu "Syantik" oleh Gen Halilintar. Sementara immateril kata Yosh, tak ternilai jumlahnya.
"Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," terangnya.
Baca Juga:
Dimodif Bak Private Jet, Begini Mewahnya Mobil Gen Halilintar
Nantinya pihak Nagaswara akan mendatangkan beberapa saksi dan ahli lainnya jika memang diperlukan. Sidang kasus dugaan hak cipta oleh Gen Halilintar akan digelar kembali pada Senin (24/2/2020) pekan depan.
"Kami akan coba datang kan beberapa saksi fakta kalau memang itu, waktunya juga memenuhi. Terus mungkin tambahan ahli, kita coba lihat dari lawan seperti apa kalau butuh di-counter kami akan counter ya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
Baca Juga:
Wow, Anak-anak Gen Halilintar Hadiahi Orang Tua Supercar Seharga Rp 3,5 M
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Atta Halilintar Ikut Ujian Paket C, Ternyata Sang Ibu Pernah Bawa Guru Ikut Travelling ke Luar Negeri
-
Hadir di Makan Malam Keluarga Halilintar dan Hermansyah, Aaliyah Massaid Duduk Paling Pojok: Tidak Menghargai Keluarga yang Berhijab
-
Usai Persidangan Digelar, Pihak Ponpes Upayakan Berdamai, Ini Sikap Anofial Asmid
-
Anofial Asmid Halilintar Gugat Ponpes di Pekanbaru, Begini Kronologisnya
-
Didoakan Cepat Halal, Aaliyah Massaid Kepergok Shalat Bareng Keluarga Gen Halilintar
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Parto Patrio Sempat Disuapi Amanda Caesa Sebelum Dilarikan ke RS
-
Mencekam! Kronologis Lengkap Rumah Via Vallen di Sidoarjo Disatroni Warga
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Innalillahi, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!