Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Gen Halilintar hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Suara.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Atta Halilintar bersama adiknya, Thariq Halilintar akan menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilayangkan label musik Nagaswara pada orangtua mereka.

Atta Halilintar memang tidak ikut dalam video lagu Lagu Syantik yang dicover oleh Gen Halilintar. Namun YouTuber kondang ini hadir untuk mendampingi keluarganya dan menjadi saksi.

"Ya kita kedatangan kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenuhi menjadi saksi saya hari ini menjadi saksi untuk adik-adik saya untuk orang tua saya di video cover lagu tersebut," kata Atta Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Dampingi Adik-adiknya Jalani Sidang, Atta Halilintar: Doain Ya

Sebelas bersaudara itu kompak mengenakan baju batik saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berdoa bersama sebelum memasuki ruang sidang.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Baca Juga:
Keluarga Sidang Gugatan Rp 9,5 M Hari Ini, Atta Halilintar: Saya Akan Bela

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar. (Evi Ariska)

Baca Juga:
Atta Halilintar Raih 21 Juta Subscribers, Ucapan Selamat Aurel Bikin Riuh

Load More