Linda Rahmadanti | MataMata.com
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Matamata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Majelis Hakim Sunarso memberi dua pilihan untuk Atta Halilintar dan adiknya, Thariq Halilintar di tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Bukan tanpa sebab, kedua pilihan itu muncul lantaran Atta Halilintar dan Thariq Halilintar masih mempunyai hubungan darah dengan pihak tergugat dalam hal ini Gen Halilintar.

Baca Juga:
VIDEO Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar: Kami Tidak Dapat Untung

“Sebelum dilanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, hubungan pekerjaan itu baik yang menerima atau memberi gaji itu bisa diminta mengundurkan diri,” kata Hakim Ketua Majelis Sunarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Pilihan pertama, mereka dipersilahkan mundur sebagai saksi. Kedua, mereka akan tetap bersaksi untuk keluarganya, Gen Halilintar tanpa disumpah.

“Ini demi menjaga transparansi. Jadi gimana, mau mundur atau tetap memberikan keterangan tanpa disumpah? Kami akan tetap periksa tanpa diambil sumpah,” terang Sunarso.

Baca Juga:
Keluarga Digugat Karena Cover Lagu, Atta Halilintar Konsultasi dengan Anang

Keluarga Gen Halilintar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Atta Halilintar dan Thariq Halilintar pun memilih untuk tetap menjadi saksi.

"Tetap," ujar Atta Halilintar singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Baca Juga:
5 Potret Transformasi Atta Halilintar, dari Nol hingga Jadi Miliarder Muda

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar. (Evi Ariska)

Load More