Selasa, 05 November 2024
Linda Rahmadanti | MataMata.com Jum'at, 28 Februari 2020 | 10:35 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Vitalia Sesha  dan pacarnya yang berinsial A diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Senin (24/2/2020) sore. Keduanya diduga menggunakan barang terlarang alias narkoba.

Dari hasil pemeriksaan urine, Vitalia dan sang pacar positif menggunakan 3 jenis narkoba, yakni sabu, ekstasi dan happy five.

"Hasil (tes urine) terhadap dua oang ini positif gunakan metamfetamin (sabu) yang kedua amfetamin (ekstasi), dan ketiga benzo (Happy five)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Lebih lanjut kata Yusri, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya dilakukan transaksi di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengatahui ada seorang berinisial RH yang hendak mengantar barang haram pesanan kekasih Vitalia Shesya.

"Pada saat lakukan transaksi di lobi apartemen, kemudian dilakuan penangkapan. Yang menerima (narkoba) A didampingi VS," ujar Yusri.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan happy five. Sementara di dalam kamar mereka, ditemukan lagi barang bukti lain berupa sabu berserta alat isap dan happy five.

RH, A, dan Vitalia Sesha  kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.