Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vitalia Sesha. (Suara.com/Madinah)

Matamata.com - Vitalia Sesha meminta maaf kepada keluarga besarnya dan masyarakat Indonesia karena sudah menggunakan narkoba.

"Untuk semuanya terutama kepada keluarga saya, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan kepada seluruh masyarakat saya mohon maaf sebesar-besarnya dan saya berjanji tidak akan lagi menggunakannya," kata Vitalia Sesha saat jumpa press, di Polres Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Update Kasus Narkoba Vitalia Sesha, Polisi Temukan 110 Butir Happy Five

Dia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya menggunakan narkotika.

"Dan kepada masyarakat saya menghimbau keras, untuk menjauhkan narkoba," sambungnya.

Selain itu di tempat yang sama, Kombes. Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, atau Audie Latuheru mengaku RH, yang diduga sebagai penyuplai narkotika kepada Vitalia Sesha dan kekasihnya AW sudah ditangkap.

Baca Juga:
LIVE: Update Kasus Narkoba Vitalia Sesha

"Kami menangkap saudara RH usia 32 tahun, ini adalah sebagai sumber dari pil ekstasi dan happy five yang dikonsumsi saudara VS," jelas Audie Latuheru.

Setelah dilakukan pengembangan, Unit 2 Polres Jakarta Barat kembali menemukan beberapa barang bukti di apartemen saudara RH berupa 10 butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil Happy Five yang total perbutirnya mencapai 110 butir.

Vitalia Sesha dihadirkan sebagai tersangka saat gelar perkara kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sampai saat ini pihak berwajib masih terus melakukan pengembangan dan mengejar Bandar yang telah memberikan barang kepada RH.

Baca Juga:
Suka Bikin Cowok-Cowok Meriang, Intip 5 Gaya Liburan Vitalia Sesha!

"Sekarang kita sedang melakukan pengembangan. Kemungkinan orang-orang di atas RH ini yang mungkin memiliki barang yang lebih banyak lagi," tuturnya.

Seperti diketahui Vitalia Sesha dan kekasihnya inisial AW diamankan Unit 2 Polres Jakarta Barat karena narkotika. Mereka diamankan dengan barang bukti ekstasi dan Happy Five. Selain itu petugas juga menemukan sabu beserta alat isap dan happy five.

Kini model dewasa itu dan kekasihnya itu dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ‎(Ismail)

Load More