Matamata.com - Pada Senin (2/3/2020), sidang perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali digelar. Agendanya terkait keterangan ahli dari pihak tergugat.
Gen Halilintar sebagai pihak tergugat menghadirkan Suyud Margono dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam persidangan.
Baca Juga:
Thariq dan Atta Halilintar Jadi Saksi Sidang, Nagaswara Keberatan
Kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi sebagai penggugat mengaku setuju dengan keterangan ahli yang dihadirkan Gen Halilintar. Menurutnya, pernyataan ahli dari tergugat justru menguntungkan pihaknya.
"Untuk ahli kebetulan banyak beberapa yang menurut kami justru menjawab pembuktian kami sebenarnya. Termasuk masalah lisensi tadi, maka lisensi itu wajib gitu kan," kata Yos Mulyadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai sidang.
Menurutnya ahli yang dihadirkan Gen Halilintar memberikan keterangan tentang perizinan yang wajib dilakukan jika ingin memproduksi milik orang lain.
Baca Juga:
Gen Halilintar Bikin Nagaswara Rugi Rp 9,5 Miliar
"Untuk pihak-pihak yang ingin memproduksi video itu apakah wajib meminta izin, ahli juga sudah dengan tegas ngomong bahwa itu wajib, ini itu wajib," ungkapnya.
Keterangan ahli Gen Halilintar secara atidak langsung justru memperkuat gugatan Nagaswara. Namun dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat lagi.
"Tadi juga dibicarakan, apa lagi ini membuat suatu karya baru yang didasari dari karya orang lain. Karya baru kalau kami dalam hal ini adalah membuat video baru itu apakah boleh tanpa izin, kan nggak boleh," terangnya.
Baca Juga:
Lagi-lagi, Keluarga Gen Halilintar Mangkir dari Sidang Kasus Nagaswara
"Kami juga sudah tanya tadi, terlepas diketahui apa tidak siapapun penciptanya, apakah hal itu diperkenankan, tetap saja jawabannya tidak boleh. Semua harus berizin," sambung Yos Mulyadi.
Diketahui keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Mereka dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah, tanpa izin. [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Atta Halilintar Ikut Ujian Paket C, Ternyata Sang Ibu Pernah Bawa Guru Ikut Travelling ke Luar Negeri
-
Hadir di Makan Malam Keluarga Halilintar dan Hermansyah, Aaliyah Massaid Duduk Paling Pojok: Tidak Menghargai Keluarga yang Berhijab
-
Usai Persidangan Digelar, Pihak Ponpes Upayakan Berdamai, Ini Sikap Anofial Asmid
-
Anofial Asmid Halilintar Gugat Ponpes di Pekanbaru, Begini Kronologisnya
-
Krisjiana Spill Identitas Pegawai Playground yang Teriaki Dirinya Di Depan Anak: Serem Banget
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Klarifikasi Lengkap Ayu Dewi Dituduh Nikmati Duit Korupsi Harvey Moeis
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis