Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Matamata.com]

Matamata.com - Pada Senin (16/3/2020) kemarin, video pencemaran nama baik yang dikenal dengan nama "Ikan Asin" diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa menyaksikan pemutaran dua video yang menyeret nama FairuzA Rafiq tersebut. 

Pertama video Ikan Asin yang menampilkan Rey Utami dan Galih Ginanjar. Kedua video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga:
Galih Ginanjar Terima Kabar Duka Jelang Sidang Kasus Ikan Asin

Saat pemutaran video pertama Galih Ginanjar dan Rey Utami diputar, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat sempat meminta intruksi agar video itu tidak diputar.

Namun dengan isyarat tangan, permintaan itu ditolak oleh ketua hakim. Video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami pun diputar.

 Ketua hakim pun bertanya kepada Jaksa Penuntun Hukum (JPU) terkait berkas tuntutan kasus "Ikan Asin" usai seluruh ruangan selesai menyaksikan video tersebut. 

Baca Juga:
Ingin Sering Dijenguk Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar: Tolong Diusahakan!

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan asin" [MataMata.com/Evi Ariska]

"Kami belum siap untuk berkas tuntutannya. Kami minta waktu satu minggu," jawab JPU kepada ketua hakim.

Kemudian ketua hakim menyetujui permintaan JPU dengan mengetuk palu dan sidang ikan asin akan dilanjutkan pada Rabu (18/3/2020) mendatang. [Evi Ariska]

Baca Juga:
Pengacara: Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban secara Hukum

Load More