Linda Rahmadanti | MataMata.com
Arya Satria Claproth [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Polisi sudah menetapkan Arya Satria Claproth, suami Karen Idol atau Karen Pooroe sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Kendati demikian, Arya Satria Claproth tidak ditahan polisi. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada Arya Satria Claproth karena pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga:
Karen Pooroe Menduga Tuduhan Berzina Arya Satria Claproth untuk Pengalihan

"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kami tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," terang AKBP Galih Indragiri di Polrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).

Pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada Arya Satria Claproth. Namun karena alasan yang tak dapat dijelaskan, dia meminta pengunduran waktu melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Angkat Bicara Anak Tewas Jatuh dari Apartemen, Arya Satria Menangis

"Kami panggil untuk hari Kamis (19/3/2020) yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa. Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya, bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut," jelasnya.

Rencananya polisi akan kembali memanggil suami Karen Pooroe itu pada pekan depan. Namun AKBP Galih Indragiri belum dapat memastikan kapan tepatnya Arya Satria Claproth menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.

"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," terangnya.

Baca Juga:
Arya Satria Masih Tutup Mulut Soal Kematian Putrinya, Karen Idol: Pengecut!

Seperti diketahui, Arya Satria Claporth ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindakan kekerasaan secara non verbal terhadap Karen Idol.

Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol. (Evi Ariska)

Load More