Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/MataMata.com]

Matamata.com - Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, menyebut bahwa polisi telah menghentikan proses penyidikkan atas laporan tersebut. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang telah dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Karen Pooroe alias Karen Idol sempat melaporkan suami, Arya Satria Clproth dengan tuduhan pengeroyokan dan penodongan senjata api.

Baca Juga:
Suami Karen Idol Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Kata Polisi

"Artinya, polisi tidak bisa menemukan kebenaran dalam laporan tersebut. Laporan tersebut terbukti tidak benar, dan ada konsekuensi," kata Andreas, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Andreas mengungkapkan banyak kejanggalan terkait laporan itu. Sebabnya, polisi telah menghentikan penyelidikan dan menyebut pihak Karen telah memasukkan laporan palsu.

"Banyak kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yaitu tidak pernah terjadi pengeroyokan dan penodongan pistol. Artinya hal tersebut adalah laporan palsu," ucap Andreas.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Kekerasan Non Verbal, Suami Karen Idol Jadi Tersangka

Arya Satria Claproth juga tampak kesal pada istrinya itu. Dia merasa dipermainkan hingga membuatnya marah.

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Herwanto/Suara.com]

"Sekarang keluar ini (SP3), mau ngomong apa? Tentu pak Nahot ngomongnya tenang, saya marah! Karena kalau ada apa-apa yang masuk penjara tuh saya, bukan mereka (Karen dan lainnya)," kata Arya.

Fyi, kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api terjadi saat Karen Idol berada di rumah ayah Arya, pada 14 November 2019.

Baca Juga:
Hasil Autopsi Diumumkan, Ini yang Terjadi dengan Anak Karen Idol

Menurut Karen, ia sudah membuat janji dengan Arya untuk menemui buah hatinya, namun keduanya terlibat cekcok.

Load More