Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Arya Satria Claproth [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap sang istri, Karen Idol

Namun suami Karen Idol tersebut mangkir dalam panggilan polisi pada 19 Maret lalu. 

Pemanggilan itu merupakan kali pertama bagi Arya setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Menanggapi hal itu Arya Satria Claproth enggan berkomentar.

Baca Juga:
Karen Pooroe Menduga Tuduhan Berzina Arya Satria Claproth untuk Pengalihan

Sementara kuasa hukum yang mendampinginya, menyebut pihaknya belum berani bicara banyak.

"Iya satu sisi di Bandung, Arya jadi tersangka. Kami belum bisa bicara banyak," ujar Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Angkat Bicara Anak Tewas Jatuh dari Apartemen, Arya Satria Menangis

Kuasa hukum menyebut absennya Arya dari pemanggilan polisi lantaran masih berduka. Apalagi, saat itu kondisinya dengan sang istri masih panas.

"Karena waktu itu memang waktu yang berdekatan pada saat Arya kehilangan putrinya. Dan serangan serangan (dari Karen) itu sudah banyak. Kita harus fokus ke laporan ini (SP3)," katanya.

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Arya Satria Claproth menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya itu.

Baca Juga:
Arya Satria Masih Tutup Mulut Soal Kematian Putrinya, Karen Idol: Pengecut!

Load More