Linda Rahmadanti | MataMata.com
Gen Halilintar hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Suara.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi kepada Matamata.com. Dia juga menyatakan tak sepakat dengan putusan tersebut karena menolak beberapa pertimbangan hakim.

"Dari putusan tadi ada beberapa pertimbangan yang kami bisa menerima dan ada beberapa pertimbangan yang jelas jelas kami tidak sepakat," kata Yosh dihubungi hari ini.

Baca Juga:
Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Gen Halilintar Digelar Hari Ini

Yosh keberatan lantaran hakim dalam putusannya menjadikan kesaksian Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan Jejen Jaenudin sebagai pertimbangan. Hakim menyebut dalam putusannya bahwa ketiga saksi itu memberikan keterangan di bawah sumpah. Padahal menurut Yosh kala itu ketiganya tak diambil sumpah mengingat semuanya memiliki hubungan emosional dengan tergugat.

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

"Pertimbangan yang didudukan pada keterangan saksi yang kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ujarnya.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah, tapi tadi selain keterangan saksi di ambil juga dinyatakan mereka dibawah sumpah dan memberikan keterangan, itu pertimbangannya jelas kita keberatan," kataya lagi.

Baca Juga:
Saksi Gen Halilintar di Sidang Malah Menguntungkan Nagaswara, Kok Bisa?

Pertimbangan lain yang tak disepakati Yosh terkait penilaian hakim yang mendudukan kegiatan cover lagu pada urusan tren. Padahal menurut dia, masalah hukum harus didudukan pada undang-undang.

Sebagai bentuk perlawanan, Yosh mengatakan Nagaswara akan lakukan upaya hukum lain berupa kasasi.

"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu yang jadi titik berat kami. Mungkin waktu itu rekan-rekan media tahu saksi tersebut tidak disumpah dan saat itu kami keberatan," katanya.

Baca Juga:
Keluarga Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 M, Millendaru Operasi Ganti Kelamin?

Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran tanpa izin memproduksi ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Sibad -- sapaan akrab Siti Badrah -- diketahui sebagai artis yang dibidani Nagaswara. Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar. (Evi Ariska)

Load More