Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna diklaim kuasa hukumnya, Milano Lubis sudah lengkap atau P21. Hal ini berarti Lucinta Luna tinggal menunggu sidang di pengadilan. 

"Lucinta Luna sudah, tinggal tunggu sidang aja," kata Milano dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Meski demikian Milano belum mendapat jadwal sidang perdana Lucinta Luna. Yang jelas dia berharap sidang Lucinta digelar via teleconference mengingat saat ini Indonesia sedang darurat corona (Covid-19).

Baca Juga:
Tenggelam Karena Corona, Apa Kabar Kasus Narkoba Lucinta Luna?

"Kalau nggak salah sidang bisa online kok. Ada rencana seperti itu, sidangnya online nggak lagi ke pengadilan. Kan kasihan karena kondisi lagi kayak gini," ujar Milano.

Lucinta Luna diungkap Milano khawatir dengan penularan virus corona mengingat dirinya sedang berada di penjara. Namun dukungan kekasihnya, Abash, selalu menguatkannya. 

Baca Juga:
Berseteru dengan Gebby Vesta, Nikita Mirzani Seret Nama Lucinta Luna

"Siapa yang nggak khawatir kondisi lagi kayak gini, apalagi di lapas kan. Kemarin Abas (kekasihnya) jenguk segala macam, tapi dia (Lucinta Luna) sudah mulai menerima kondisinya sambil nunggu sidang," kata Milano.

Sementara pengakuan Milano soal kasus Lucinta Luna siap disidang bertolak belakang dengan pernyataan p Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat l, Ronaldo Maradona. Dia bilang berkas Lucinta memang sudah dikirim ke Kejaksaan, tapi sampai sekarang belum dinyatakan lengkap atau P21.

Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Diketahui pada (11/2/2020) dini hari, Lucinta Luna ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan kekasih dari Lucinta.

Baca Juga:
Foto Alyssa Soebandono Dihujat, Lucinta Luna Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Karena hasil urine terbukti positif mengandung Benzodiazepine, Lucinta kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. 

Load More