Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Tio Pakusadewo dan Teuku Rifnu Wikana di pemakaman ayah Donny Alamsyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Dua tahun lalu tepatnya 3 April 2018, Tio Pakusadewo yang terbukti menyalahgunakan sabu mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi untuk mengonsumsi narkotika lagi.

Ironis, Tio Pakusadewo kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) dini hari.

Penangkapan ini pun menjadi kali ketiga Tio Pakusadewo berurusan dengan narkotika.

Baca Juga:
Kena Narkoba Lagi, 5 Fakta Perjalanan Karier Aktor Tio Pakusadewo

"Saya berterima kasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya yang membuat saya jadi manusia yang mengerti apa itu arti kata jera dan selanjutnya saya akan ikuti proses hukum yang berlaku di negara ini," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (3/4/2018).

Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, kepemilikan narkotika dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tio Pakusadewo juga mengenang masa rehabilitasinya dulu.

Baca Juga:
Akui Simpan Alat Sabu, Tio Pakusadewo Kooperatif saat Diringkus

Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]

"Saya sebagai orang yang penah melakukan kesalahan tentunya sudah menjalani berbagai proses, termasuk rehabilitasi. Dalam proses itu saya banyak berpikir dan merenung. Ini pengalaman. Saya tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari lagi," tuturnya.

Diketahui, di pertengahan dekade 90-an, Tio Pakusadewo juga pernah terjebak pusaran narkoba hingga 15 tahun. Ia pun bebas dari jeratan narkoba selama beberapa bulan dan menjalani proses rehabilitasi.

Kemudian, Tio kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) malam. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Baca Juga:
Beredar Video Tio Pakusadewo Pasrah Digeledah Polisi Kasus Narkoba

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No 2009 tentang Narkotika. Ketika itu Tio divonis sembilan bulan masa rehabilitasi. 

Load More