Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jefri Nichol [Matamata.com/Evi]

Matamata.com - Kasus wanprestasi yang menjerat nama Jefri Nichol  kembali digelar sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (27/4/2020).

Hanya saja dalam gelaran sidang, tim kuasa hukum Jefri Nichol disebut meminta sidang ditunda hingga PSBB (Pembatasan sosial berskala Besar) berakhir.

"Hari ini (agenda) pemeriksaan berkas. Tapi kan mengingat kondisi saat ini (wabah virus corona) sidang akhirnya ditunda sampai akhir lebaran, 8 Juni 2020," ujar kuasa hukum pihak Falcon Pictures, Susy Tan, saat dihubungi Suara.com hari ini.

Baca Juga:
Pamer Foto bak Kakak Adik dengan Ibu, Kok Nabilah Ayu Tag Jefri Nichol?

Hingga saat ini, tuntutan pihak rumah produksi itu masih sama. Falcon meminta ganti rugi Rp4,2 miliar atau Jefri Nichol diharuskan melakukan pekerjaan dengan bermain dua film.

Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]

"Apabila dia melakukan salah satunya, berarti ada perdamaian. Nanti dalam kesepakatan itu diatur janji apa (yang harus dipenuhi)," ujar Susy.

Menurut Susy, keinginan damai sebenarnya telah terlontar dari tim kuasa hukum Jefri Nichol saat sidang perdana digelar sekitar 2 bulan lalu. Hanya saja sampai saat ini belum ada realisasinya.

Baca Juga:
Digugat Falcon Pictures, Jefri Nichol Ingin Berakhir Secara Kekeluargaan

"Dari kuasa hukum bilangnya mau damai, tapi kita tunggu bentuk yang pastinya seperti apa. Usulan mereka maunya gimana, tapi kan sampai saat ini belum. Mungkin juga terhalang PSBB. Jadi kita tunggu saja," katanya.

Seperti diketahui, rumah produksi Falcon Pictures telah melayangkan gugatan perdata pada aktor Jefri Nichol. Dalam gugatan tersebut, aktor 21 tahun ini dianggap melalaikan kewajiban untuk berperan dalam film produksi Falcon.

Baca Juga:
Soal Gugatan Rp 4,2 M, Falcon Picture Buka Pintu Mediasi untuk Jefri Nichol

Dia juga dianggap tidak menjaga nama baik penggugat terkait kasus narkoba. Sehingga sang aktor dituntut mengganti kerugian miliaran rupiah.

Semoga masalahnya cepat selesai ya!

(Rena Pangesti)

Baca Juga:
Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 4,2 M, Jefri Nichol Tak Terlihat di Sidang

Load More