Tsania Marwa (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Sidang harta gono-gini antara Tsania Marwa dan Atalrik Syah kena imbas virus corona. Karena saat ini di Kabupaten Bogor tengah diterapkan PSBB, sidang yang harusnya digelar di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor itu belum bisa terlaksana. 

Pengacara Tsania Marwa, Herdyan Saksono sempat mendatangi Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (29/4/2020) siang. Ia hadir untuk melengkapi administrasi gugatan kliennya, Tsania Marwa.

Baca Juga:
Ke Atalarik Syah, Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Rp 3 Miliar

"Tadi siang kan sebetulnya ada panggilan sidang, cuma karena PSBB di Kabupaten Bogor meliputi PA Cibinong jadinya begitu, nggak jadi sidang. Tadi tuh cuma daftar kuasa aja," terang Herdyan Saksono saat dihubungi awak media, Rabu (29/4/2020).

"Hari ini harusnya sidang pertama menentukan hakim mediator sama jadwal mediasi," katanya menjelaskan.

Sidang harta gono-gini selanjutnya akan digelar dalam waktu yang belum ditentukan. Kini, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan selanjutnya dari pihak PA Cibinong.

Baca Juga:
Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini, Atalarik Syah: Ada Bukti Nggak?

Tsania Marwa hadiri sidang cerai dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/4/2017). Namun, Atalarik Syah tidak hadir karena berangkat umrah. [suara.com/Ismail]

"Kami lagi tunggu berita panggilan dari pengadilannya kapan, nanti dipanggil melalui ecourt atau manual, tapi tadi kami sudah bertemu panitera," tutur Herdyan.

Tsania Marwa kini menggugat harta gono-gini yang dikumpulkan selama berumah tangga dengan Atalarik Syah sejak bercerai pada tahun 2017. Marwa menuntut Rp 3 miliar dan sudah mendaftarkan gugatan harta gono gini tersebut pada 3 April 2020 kemarin. 

Baca Juga:
Gugat Harta Gono Gini, Begini yang Diminta Tsania Marwa

Load More