Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Jefri Nichol. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Jefri Nichol mengaku kasus tersandung narkoba yang menimpanya menjadi penyesalan terbesar dalam hidupnya.

Hal ini lantaran peristiwa yang menimpanya juga merugikan orang lain. 

Jefri ditangkap satu hari jelang proses syuting film The Exocet. Padahal di film biopik legenda tinju Ellyas Pical itu, dia didapuk sebagai aktor utama.

Baca Juga:
Nama Asli Jefri Nichol Bikin Salfok, Viral Video Ferdian Paleka Diplonco

Akibatnya, proses produksi film tersebut menjadi tertunda.

"Sayangnya projek Ellyas Pical ketunda karena pemakaian ganja aku yang dulu, karena itu aku harus direhabilitasi. Sayang banget karena proyek itu melibatkan banyak orang," kata Jefri Nichol saat melakukan siaran live Instagram bersama Riri Riza, Kamis (14/5/2020).

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Itu jadi penyesalan terbesar aku, ancur banget sih sebenernya, harus ngelewatin semua up and downnya," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Unggah Foto Hasil Rontgen, Nama Asli Jefri Nichol Bikin Salfok

Divonis 7 bulan rehabilitasi, Jefri Nichol mengaku banyak merenungi dan mensyukuri apa yang terjadi pada dirinya.

"Untungnya selama rehab aku banyak kontemplasi. Ini bisa aja lebih buruk dari ini, aku syukuri dan aku jadiin pembelajaran yang berharaga. Dan emang udah jalannya seperti ini," katanya.

"Ya yang penting ke depannya aku jadi lebih baik lagi. Menurut aku sama kayak film, hidup ada naik, ada konflik, ada klimaks, dan penyelesaian," ujar dia lagi.

Baca Juga:
Dituntut Rp 4,2 Miliar, Ada Kemungkinan Jefri Nichol Bakal Damai

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Diketahui, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Pada 11 November 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jefri dengan hukuman 7 bulan .

Hakim memerintahkan Jefri jalani sisa hukuman di tempat rehabilitasi.

Load More