Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Penyanyi Syahrini. [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Syahrini melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Tak butuh waktu lama. kini pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka di Kediri. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:
Syahrini Lapor Polisi soal Kasus Pornografi dan Pencemaran Nama Baik

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers secara online, Rabu (27/5/2020).

Syahrini [Instagram]

Yusri menyebut, pelaku dalam pemeriksaan telah mengakui dirinya pemilik akun penyebar video. Bahkan, ia juga telah mengakui dirinya sendiri yang memposting video tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Dapat Somasi, Laurens Papa Angkat Syahrini: Saya Tak Salah

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More