Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Sidang perdana kasus narkoba Lucinta Luna berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020). Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonfrensi lantaran mengantisipasi virus corona.

Agenda sidang iitu adalah pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, Lucinta Luna terbukti memiliki dan menyimpan narkotika.

Baca Juga:
Adik Via Vallen Kena Corona, Lucinta Luna Nangis di Penjara saat Lebaran

"Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan Sofyan.

Jaksa mengatakan, Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang tak dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Februari 2020. Artis transgender ini kemudian langsung mencoba barang tersebut, karena dirasa tidak enak ia pun tidak melanjutkan mengkonsumsi barang tersebut.

"Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi, merasa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang," ungkap Asep.

Baca Juga:
Lucinta Luna Nangis Lebaran di Penjara, Adik Via Vallen Positif Corona

Jaksa melanjutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna membuang sisa ekstasi yang diterimanya di Senopati ke bak sampah di apartemen pribadinya. Setelah itu, pada Selasa, 11 Februari 2020, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama rekannya di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat dengan barang bukti dua butir ekstasi yang dibuang Lucinta Luna di bak sampah.

Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

"Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (ekstasi) yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh butir psikotropika benzodiapine yang disimpan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu apartemen Lucinta. Psikotropika berupa tablet warna putih itu memiliki berat 1,3308 gram.

Baca Juga:
Nangis Telpon Abash saat Lebaran, Kenang 5 Gaya Hijab Lucinta Luna

Load More