Kamis, 26 Desember 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Kamis, 28 Mei 2020 | 11:07 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Tak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pencemaran nama baik Syahrini di Kediri. 

Sebelumnya, Syahrini melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers secara online, Rabu (27/5/2020).

Syahrini [Instagram]

Yusri menyebut, pelaku dalam pemeriksaan telah mengakui dirinya pemilik akun penyebar video. Bahkan, ia juga telah mengakui dirinya sendiri yang memposting video tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dan pada Kamis (28/5/2020) polisi akan meliris pelaku pencemaran nama baik Syahrini. Live di Matamata.com.