Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Pada Rabu (10/6/2020) hari ini, sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kekasih Abash itu kali ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Lucinta.

Sebelumnya saat penangkapan Lucinta Luna, Irma selaku kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan keberatan. Dia menduga polisi tak meminta izin terlebih dahulu saat penggeledah di apartemen artis yang seorang transgender itu.

Baca Juga:
Lewat Video Call, Lucinta Luna Rutin Komunikasi dengan Pacar dari Penjara

Dalam jawabannya, JPU menolak mentah-mentah terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Lucinta Luna. JPU menilai, materi eksepsi seperti kepolisian melakukan penggeledahan di apartemen Lucinta tanpa izin, tidak lah benar.

"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP. Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan pengeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melain kan penyidik memimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan di apartemen Lucinta Luna, polisi telah meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa orang yang menjadi saksi dalam penangkapan itu.

Baca Juga:
Ajukan Eksepsi, Babak Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna

"Bahwa pada saat polisi memasuki apartemen telah disaksikan oleh saksi Muhadi Bin Samsudin yaitu sekuriti pada apartemen tersebut. Dan di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa saksi yang melihat pada waktu penggeledahan di antaranya adalah Nur Habibah Hadiningrat dan Dian Ayu Azhari. Sehingga tidak benar penyidiki melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 KUHP," Jelasnya.

Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [Suara.com/Ismail]

Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum meminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan perkara tersebut.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ayluna alias Lucinta Luna, dan dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini, Rabu 10 Juni 2020," katanya menutup.

Baca Juga:
Ditanya Hakim, Lucinta Luna Bingung Tak Didampingi Kuasa Hukum

Diketahui pada 11 Februari 2020, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Abash di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna dari penggeledahan tersebut. [Herwanto]

Load More