Tsania Marwa. (Suara.com/Nanda Hadiyanti)

Matamata.com - Masih sulit bertemu dua buah hatinya, artis cantik Tsania Marwa pasrah. Mantan istri Atalarik Syah ini mengaku hanya bisa bertemu anak-anaknya di sekolah.

Pasalnya anak-anaknya saat ini masih bersama mantan suaminya, Atalarik Syah. Anak-anaknya juga belum punya HP untuk berkomunikasi dengannya. 

Tsania Marwa [Instagram]

"Ya usaha saya hanya sebatas di sekolah, karena kalau komunikasi anak saya belum punya HP, enggak bisa telepon," kata Tsania Marwa ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
3 Tahun Cerai, Ini Alasan Tsania Marwa Baru Tuntut Harta Gono-gini

"Dan tidak ada pihak dari keluarga mereka juga yang membuka komunikasi ke saya," katanya mengungkap.

Pada bulan Maret lah perempuan 29 tahun ini mengaku terakhir bertemu anaknya. Namun, dia sama sekali tak miliki akses bertemu anak karena sekolah diliburkan di masa pandemi corona. 

"Nggak ada, saya ketemu terakhir di bulan Maret, saya datangi sekolahnya tapi karena pandemi sekolah diliburkan jadi dari Maret sampai sekarang nggak pernah ketemu lagi. Sama sekali, komunikasi nol," ujarnya dengan nada agak kesal.

Baca Juga:
Dituding Pelakor Atalarik Syah dan Tsania Marwa, Vonny Cornellya Ngamuk

Padahal, Tsania Marwa berhak atas hak asuh paling tidak satu di antara dua buah hatinya itu berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Cibinong dan Pengadilan Tinggi Bandung.  Namun, Atalarik yang belum puas dengan hasil tersebut, mengajukan kasasi.

Atalarik Syah dan Tsania Marwa (Instagram)

"Hasil sidang Cibinong dibagi dua, hasil sidang Bandung alhamdulillah dua duanya di saya (hak asuh anak). Cuma masih nunggu kasasi, tunggu putus dulu, doain aja," ujar Tsania Marwa.

"Enggak lama sih harusnya (kasasi selesai), kita juga lagi dalam masa menunggu untuk hak asuh anak. Mohon doanya, mudah-mudahan sama putusannya dengan yang Bandung, bisa mendapat keadilan sebagai ibu," beber Tsania Marwa.

Baca Juga:
Wabah Corona, Sidang Harta Gono-gini Atalarik Syah dan Tsania Marwa Ditunda

Load More