Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [MataMata.com/Ismail]

Matamata.com - AAFS, Kuasa Hukum Lucinta Luna mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dipidana karena sudah lama menggunakan ekstasi.

Ia menyamakan kasus Lucinta Luna dengan personel grup band Slank. 

"Sama aja waktu Slank bilang 'saya dulu pengguna'. Sekarang sudah berhenti. Kan itu tidak bisa dipidana, tidak bisa mempidanakan yang sudah lalu," ujar AAFS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Lucinta Luna Merasa Diuntungkan dengan Kesaksian Petugas Laboratorium BNN

Lucinta Luna dalam pemeriksaan urine cuma positif benzo, golongan obat terlarang yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sementara pada tes rambut, Lucinta Luna positif amfetmin (ekstasi).

Di sidang selanjutnya, pihak Lucinta Luna akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan. 

Baca Juga:
Diungkap Sang Kekasih, Badan Lucinta Luna Bengkak Dipenjara

"Nanti kita lihat aja nanti kami juga akan mendatangkam saksi ahli minggu depan yang lebih. Ingin menanyakan detail tentang bahaya dan efek obat-obatan itu, sejauh mana karena kalau dari hasil berita acara pemeriksaan yang dipolisi urine-nya negatif," katanya.

Lucinta Luna dan tiga rekannya diamankan di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Polisi menemukan tramadol dam riklona sejenis obat penenang yang masuk golongan psikotropika di tas milik Lucinta Luna. Selain itu polisi juga mengamankan pil ekstasi di kantong sampah di dalam apartemen Lucinta. Di persidangan, Lucinta Luna membantah kepemilikan ekstasi tersebut. (Ismail)

Baca Juga:
Dipenjara Lucinta Luna Makin Cantik, Pacar Sampai Pangling

Load More