Kamis, 18 April 2024
Madinah | MataMata.com Rabu, 15 Juli 2020 | 16:59 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Enam bulan bulan masa percobaan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus KDRT terhadap mantan suaminya, pengusaha Dipo Latief.

"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," bunyi amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam putusannya, hakim tak menjatuhkan hukuman bui dan hanya mengenakan sanksi tahanan kota terhadap Nikita Mirzani mengingat dirinya tulang punggung keluarga.

Baca Juga:
Langsung Dipeluk Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara

Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani menangis. Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani pun langsung memeluknya.

"Terima kasih semuanya yang sudah mendampingi," ucap Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan. [Alfian Winanto]

Baca Juga:
LIVE: Sidang Vonis Nikita Mirzani atas Kasus KDRT Dipo Latief