Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Sidang perdana kasus narkoba Roy Kiyoshi digelar pada Rabu (15/7/2020).

Sidang  itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Polisi Telah Serahkan Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Dalam sidang beragenda dakwaan ini, Roy Kiyoshi dikenai pasal tentang psikotropika. Hal itu disampaikan langsung oleh Leo Simalango selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan.

"Dia dikenakan pasal 62 tentang psikotropika sama pasal 97 dia di situ memiliki, menyimpan tanpa hak dan tanpa resep dari dokter itu masalahnya," kata Leo Simalango saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa Roy Kiyoshi terbukti memiliki 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Punya Permintaan Makanan Khusus saat Rehabilitasi, Apa Tuh?

Roy Kiyoshi [Suara.com/Herwanto]

Atas perbuatannya mempunyai obat-obatan tersebut, Roy Kiyoshi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika. Roy Kiyoshi. Hasil tes urine Roy Kiyoshi positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo. 

Diterlisik lebih lanjut, Roy mengaku obat psikotropika secara online tanpa resep dokter. (Herwanto)

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Direhabilitasi Narkoba, Evelin Nada Anjani Pamer Pacar Baru

Load More