Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Nikita Mirzani menggandeng anak bungsunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Alfian Winanto]

Matamata.com - Kasus KDRT dengan mantan suami, Dipo Latief, Nikita Mirzani divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan.

Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), Nikita Mirzani menangis haru. Dia bersyukur karena tak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:
Hindari Sengketa, Anak Nikita Mirzani Diadopsi Fitri Salhuteru

Vonis Nikita Mirzani ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati begitu, Nikita dan kuasa hukumnya belum menyatakan apakah naik banding atau tidak.

Ada enam poin dalam putusan hakim terkait kasus penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani. 

Berikut ini ulasannya!

Baca Juga:
Divonis Bersalah atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Bergembira karena Ini

1. Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pada dakwaan pertama.

2. Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Baca Juga:
Gaya Hana Hanifah Dihujat, Divonis Bersalah Nikita Mirzani Tak Dipenjara

4. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro

6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu.

Baca Juga:
FOTO: Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota

Atas vonis itu, Nikita Mirzani bersyukur karena tak dibui. (Herwanto)

Load More