Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Catherine Wilson (Instagram/@cathrinewilson)

Matamata.com - Status Catherine Wilson resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

"Statusnya sudah tersangka. Barang bukti minimal dua, sudah cukup jadi tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga:
Catherine Wilson Ditangkap Kasus Narkoba Bareng Satpamnya

Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinsial J, Jumat (17/7/2020). Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabut.

"Yang satu beratnya hampir 0,66 gram dan satu lagi sekitar 1 gram lebih," ungkap Yusri Yunus.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus narkotika Catherine Wilson. Bukan tidak mungkin Keket, sapaan Catherine dituduhkan sebagai pengedar.

Baca Juga:
Sesali Pakai Narkoba, Catherine Wilson: Saya Tak Akan Lakukan Hal Bodoh Ini

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. (Ismail)

Load More