Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Barbie Kumalasari [Ismail/Matamata.com]

Matamata.com - Bersama tim kuasa hukum Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2020).

Mereka mengaku hendak mengajukan kasasi atas vonis hukuman yang diterima Galih Ginanjar terkait kasus ikan asin. Sebelumnya, banding yang diajukan mereka ditolak.

"Kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan pernyataan kasasi atas apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tinggi akan putusan 2 tahun 4 bulan yang ditanggung atau dilaksanakan oleh Galih dalam putusan tersebut," ujar Denny Lubis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Ngamuk ke Barbie Kumalasari, Jennifer Jill Supit: Macem-macem Gue Tampar!

Barbie Kumalasari bersama tim kuasa hukum Galih Ginanjar [Suara.com/Herwanto]

"Jadi intinya yang kita persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai dua tahun empat bulan itu yang menjadi alasan kita melakukan kasasi," sambungnya lagi.

Menanggapi itu, Barbie Kumalasari pun turut menimpali. Dia bilang hukuman suaminya terlalu berat untuk kasus ITE.

"Kalau aku sih sependapat juga yah memang untuk mengajukan kasasi karenakan memang terlalu lama yah. Apalagi ini kan kasus ITE yah sampai dua tahun lebih seperti itu menurut aku cukup sangat memberatkan jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," tutur Barbie Kumalasari.

Baca Juga:
Evelin Nada Anjani Didandani Pakai Wig Barbie Kumalasari, Banjir Protes

Seperti diketahui dalam kasus ikan asin, Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun empat bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo Benua dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan saja.

Sebelumnya ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq. (Herwanto)

Baca Juga:
Barbie Kumalasari Punya Pacar Baru Meski Belum Resmi Cerai dengan Galih

Load More