Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vicky Prasetyo didampingi adik saat akan digelandang ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Pengacara Angel Lelga, Rudi Kabunang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan lima orang yang terlibat dalam aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo

Angel Lelga rupanya juga melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus masuk tanpa izin dan merusak barang di rumahnya. 

Baca Juga:
Datangi Polda Metro Jaya, Angel Lelga Pantau Kasus Vicky Prasetyo

"Laporan polisi ini dengan terlapor Vicky dengan kawan-kawan, ada empat sampai lima orang yang terancam dipidanakan," terang Rudi Kabunang bersama Angel Lelga, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Sayangnya, Rudi enggan membeberkan secara detail siapa saja kelima orang yang dimaksud. Ada dugaan di antara lima orang tersebut salah satunya dari keluarga Vicky Prasetyo. Tapi soal itu, Rudy enggan memberi keterangan.

"Ya entah itu ada hubungan keluarga (Vicky Prasetyo) atau nggak, itu urusan lain. Biar penyidik yang menentukan," jelasnya.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Reaksi Angel Lelga

Menambahi, Angel Lelga juga tak bisa menyebut dengan jelas apakah kelima orang tersebut bisa dikatakan sebagai keluarga Vicky Prasetyo atau bukan. 

"Kita tidak bisa menentukan, yang menentukan kan aparat ya," timpal Angel Lelga.

Angel Lelga merasa telah dirugikan dengan penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo. Meski begitu, mantan istri siri Rhoma Irama itu mengaku telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga:
Bantah Keluarga Vicky Prasetyo Minta Maaf ke Angel Lelga, Pengacara: Hoaks

Presenter Vicky Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya yang dirugikan, saya yang difitnah, saya mengikuti proses hukum ini, jadi saya ikuti saja. Begitu saya lapor nanti di tahap seperti apa. ya saya ikuti," tutur Angel Lelga.

Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Angel melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. (Herwanto)

Baca Juga:
Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi

Load More