Matamata.com - Kabar kurang mengenakkan kini tengah dirasakan oleh Vicky Prasetyo. Pasalnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," kata Ketua Majelis Hakim.
Penolakan tersebut untuk menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," kata Hakim.
Peristiwa ini merupakan kedua kalinya permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.
Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Sementara sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
Terpopuler
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
-
BGN Perkuat Kerja Sama ASEAN, Bagikan Praktik Terbaik Program Makanan Bergizi Gratis
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo