Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vicky Prasetyo didampingi adik saat akan digelandang ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Kabar kurang mengenakkan kini tengah dirasakan oleh Vicky Prasetyo. Pasalnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," kata Ketua Majelis Hakim.

Penolakan tersebut untuk menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga:
Komentari Sidang Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Dia Mau Bentuk Opini

"Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," kata Hakim.

Peristiwa ini merupakan kedua kalinya permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak.

Baca Juga:
Angel Lelga Sebut Manajer Vicky Prasetyo Ajak Bertemu dan Minta Maaf

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Sementara sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo. (Herwanto)

Baca Juga:
Anggota Keluarga Vicky Prasetyo Terancam Dipidanakan Angel Lelga?

Load More