Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vicky Prasetyo saat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan. [Alfian]

Matamata.com - Dalam sidang yang beragendakan eksepsi atau keberatan, Vicky Prasetyo menyampaikan dua hal yang menjadi keberatannya. 

Dua hal tersebut meliputi tahun kejadian dan perbuatan mana yang dilakukan Vicky Prasetyo dan dianggap melanggar hukum. 

Baca Juga:
Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

"Inti dari keberatan kami ada tempus delicti atau waktu. Di dalam dituliskan oleh JPU itu antara 2018 dan 2019. Padahal kejadian itu di 2018 tapi disebutkan di dalam dakwaan tahun 2019. Artinya tempusnya tidak bersesuaian, itu yang pertama," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Selain itu kata Ramdan Alamsyah, dakwaan jaksa kepada Vicky Prasetyo dianggap sangat tidak tepat dan tidak cermat.

Menurut Ramdan perbuatan Vicky Prasetyo yang dilaporkan Angel Lelga belum diketahui secara detail. 

Baca Juga:
Komentari Sidang Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Dia Mau Bentuk Opini

"Kita masih melihat gamblang karena tidak secara terperinci perbuatan mana yang Vicky lakukan. Maksudnya, antara mencemarkan nama baik atau dia mendistribusikan sesuai dengan UU ITE. Padahal fakta yang mendistribusikan itu bukan dari pihak Vicky," ucap Ramdan Alamsyah.

Aktris Angel Lelga berpose saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selanjutan sidang Vicky Prasetyo akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan. Angel Lelga yang tak terima kemudian melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah. (Herwanto)

Baca Juga:
Angel Lelga Sebut Manajer Vicky Prasetyo Ajak Bertemu dan Minta Maaf

Load More