Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vicky Prasetyo [Yuliani/Matamata.com]

Matamata.com - Pihak pengacara tak memusingkan soal penangguhan penahanan Vicky Prasetyo yang ditolak.

"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

Meskipun penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak, Ramdan tidak kecewa. Justru dia berterimakasih kepada pihak pengadilan, karena telah mempertimbangkan keputusan tersebut.

"Penangguhan memang ditolak oleh hakim, tentunya kami sangat berterimakasih. Karena sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami. Sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini, kami tidak kecewa," ucap Ramdan Alamsyah.

Pihak Vicky Prasetyo mengaku memilih untuk lebih fokus terhadap hal-hal yang penting. 

Baca Juga:
Komentari Sidang Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Dia Mau Bentuk Opini

"Kami melihat nanti masih ada pembelaan yang harus kami fokuskan. Yakni pemeriksaan pada saksi dan pelapor. Serta pemeriksaan dari pada terdakwa tentunya yang menjadi poin dari pada pembelaan yang hakiki," katanya lagi. 

Angel Lelga [Ismail/Suara.com]

"Fokus kami bukan pada penangguhan. Tapi bagaimana melakukan pembelaan secara komprehensif dan menyeluruh, antara dakwaan dengan saksi. Keduanya itu nanti akan dihadirkan dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Seperti apa nantinya, itu yang menjadi fokus kami," tutupnya 

Sekadar informasi, ini kali kedua permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga:
Angel Lelga Sebut Manajer Vicky Prasetyo Ajak Bertemu dan Minta Maaf

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. (Herwanto)

Baca Juga:
Anggota Keluarga Vicky Prasetyo Terancam Dipidanakan Angel Lelga?

Load More