Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Vernita Syabilla (Instagram/@vernitasyabilla)

Matamata.com - Statusnya hanya sebagai saksi, Vernita Syabilla akhirnya dipulangkan oleh Polresta Bandar Lampung usai ditahan sejak Selasa (28/7/2020) malam. 

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Kedua muncikari itu telah memasang tarif untuk klien sebesar Rp 30 juta. Kemudian, nantinya akan dibagikan sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing muncikari.

Vernita syabilla tampil menawan (Instagram)

"Dari hasil penyelidikan, kedua muncikari telah memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua muncikari itu dapat persentase Rp 10 juta dan masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari live Instagram Polresta Bandar Lampung, Kamis, (30/7/2020).

Baca Juga:
Statusnya Hanya sebagai Saksi, Vernita Syabilla Dipulangkan

"Mereka berada di kota Bandar Lampung 28 Juli pukul 13.00 WIB dan langsung menginap hotel di Bandar Lampung," ungkapnya.

Dua orang muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pemesan jasa tersebut merupakan pengusaha biasa.

Vernita Syabilla [Instagram/@vernitasyabilla]

"Jadi dia (pemesan) inisial S hanya pengusaha biasa, bukan orang besar juga bukan pengusaha sukses, orang biasa saja. Dia adalah warga asli Lampung," ungkap Kapolres Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya.

Baca Juga:
Vernita Syabilla Ngaku Berduaan dengan Pria di Kamar saat Diamankan

Sementara Vernita Syabilla dipulangkan dan berstatus saksi, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus prostitusi online ini.

Kedua muncikari itu disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.

Baca Juga:
Dihubungi Polisi, Manajer Vernita Syabilla Kebingungan

Load More