Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rachel Maryam (Suara.com/Yazir farouk)

Matamata.com - Rachel Maryam bersama suaminya, Edwin Aprihandono mengajukan sidang isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Baru mengajukan permohonan sidang isbat nikah usai 8 tahun nikah siri, keduanya punya alasan sendiri. 

Alasan kliennya mengajukan sidang isbat diungkap oleh pengacara Rachel Maryam dan Edwin, Dody haryanto. Dody bilang kliennya ingin pernikahan mereka diakui secara negara. Mengingat undang-undang nomer 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 2  untuk memberikan suatu kepastian hukum.

Baca Juga:
Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan

"Saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum islam. Itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon," kata Dody, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

"Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," sambungnya.

Selain itu, Dody menjelaskan dalam undang-undang tersebut juga menyatakan jika seseorang menikah secara siri wajib menjalani sidang isbat. Agar pernikahan mereka dianggap sah secara agama dan tercatat oleh negara adalah tujuannya. 

Baca Juga:
6 Artis Hamil di Usia 40 Tahun ke Atas, Terbaru Rachel Maryam

Rachel Maryam [Yuliani/MataMata.com]

"Untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah karena ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan," jelas Dody.

"Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui undang-undang segala macam. Dia memahami yah kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat, bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara," katanya lagi.

Meskipun baru terlaksana saat ini, Dody menegaskan kliennya telah memiliki niat baik agar pernikahan dia dengan Edwin dianggap sah oleh negara. Diketahui Rachel Maryam mengajukan sidang usai menikah siri pada 2011 silam.  

Baca Juga:
Banjir Ucapan Selamat, Rachel Maryam Hamil Anak ke-2 di Usia 40 Tahun

Rachel Maryam dan suaminya, Edo, saat liburan di Bali. [Instagram@rachelmaryams]

"Jadi dengan dikabulkannya ibu Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya di mata agama dan oleh negara sudah diakui sangat sah sekali. Kenapa beliau mengajukan, bukan karena delapan tahun baru sekarang diajukan, kita jangan berpikir mundur. Artinya ada satu niat dan baik dari dia," kata Dody menegaskan.

Sebagai informasi Rachel Maryam telah dua kali menikah. Yang pertama dengan Muhamad Akbar Pradana alias Ebes, yang bercerai pada 13 Oktober 2010. Mereka dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Kale Mata Angin dari pernikahan itu. 

Selang satu tahun kemudian, Rachel Maryam memutuskan menikah secara siri dengan Edwin Aprihandono pada 16 Desember 2011. Usai melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pernikahan mereka kini sudah diakui oleh negara. [Herwanto]

Load More