Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Anji trending topic di Twitter. (Twitter)

Matamata.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor musisi Anji dan Hadi Pranoto.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Keterangan IDI diperlukan karena terkait klaim Hadi menemukan obat Covid-19.

Baca Juga:
Akui Sudah Bikin Kegaduhan, Anji Akhirnya Minta Maaf

"Kita juga akan memanggil saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di pasal 28 junto pasal 45 UU ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax," kata Yusri Yunus di kantornya, Rabu (5/8/2020).

Setelah itu, polisi baru akan memanggil Anji dan Hadi. Keduanya bakal dimintai klarifikasi terkait video wawancara mereka di YouTube.

"Karena ini masih penyelidikan, kalau sudah lengkap bersama saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor, baru kita akan gelar perkara. Gelar perkara nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri menjelaskan.

Baca Juga:
Profil Anji, Musisi Sekaligus YouTuber yang Tengah Heboh Terkait Covid-19

Anji trending topic di Twitter. (Twitter)

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait penyebaran berita bohong.

Muannas menilai klaim Hadi yang disampaikan di channel YouTube Anji bisa menyesatkan masyarakat. Salah satu yang disoal pelapor adalah klaim Hadi menemukan obat Covid-19.

Sebelumnya lewat akun Instagramnya, Anji sudah meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan publik. (Herwanto)

Baca Juga:
Konten Obat Covid-19 Banyak Dikomentari, Anji: Momen untuk Memfilter Teman

Load More