Matamata.com - Eksepsi atau keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi yang disampaikan Vicky dianggap Jaksa tidak berdasarkan hukum sehingga patut dikesampingkan.
"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and Partners dengan keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga:
Pengacara Berterima Kasih Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi-saksi.
"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasihat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," pinta jaksa kepada majelis hakim.
"Memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi ke sidang selanjutnya," sambungnya.
Baca Juga:
2 Keberatan yang Diajukan Vicky Prasetyo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Vicky Prasetyo langsung membela diri begitu mendengar eksepsinya ditolak. Mantan suami Angel Lelga ini pun meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang diajukannya pada sidang sebelumnya.
"Pertama-tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan. Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa, makanya saya melakukannya," kata Vicky Prasetyo.
Kepada hakim, Vicky Prasetyo meminta dirinya untuk dihadirkan langsung saat bersidang. Hal ini karena jaringan internetnya tidak maksimal, hingga Vicky merasa tak puas dengan sidang virtual.
Baca Juga:
Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak
Mendengar hal tersebut hakim pun meminta jaksa untuk dihadirkan saat sidang. Sayangnya, permintaan itu belum bisa dipenuhi.
"Kami terima masukannya dari terdakwa. Pada prinsipnya kami terima, saat ini kami belum memeriksa perkaranya, jadi belum bisa menanggapi permintaan terdakwa," kata majelis hakim.
"Dalam minggu ini kordinasi dulu dengan jaksa. Karena mereka memiliki eksistensi dalam hal ini. Solusi sekarang masih menjalani persidangan seperti ini (virtual) dengan memperbaiki sinyalnya agar sidang berjalan lancar," kata hakim. [Ismail]
Berita Terkait
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!
-
Pamer Video di Balik Layar Ngonteni Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar Dibilang Kelakuannya Mirip Vicky Prasetyo
-
Kerap Gagal Berumah Tangga, Kalina Ocktaranny Ogah Publikasi Pacar Baru
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas