Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Eksepsi atau keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi yang disampaikan Vicky dianggap Jaksa  tidak berdasarkan hukum sehingga patut dikesampingkan.

"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and Partners dengan keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Pengacara Berterima Kasih Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi-saksi.

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasihat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," pinta jaksa kepada majelis hakim.

"Memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi ke sidang selanjutnya," sambungnya.

Baca Juga:
2 Keberatan yang Diajukan Vicky Prasetyo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Vicky Prasetyo langsung membela diri begitu mendengar eksepsinya ditolak. Mantan suami Angel Lelga ini pun meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang diajukannya pada sidang sebelumnya.

"Pertama-tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan. Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa, makanya saya melakukannya," kata Vicky Prasetyo.

Kepada hakim, Vicky Prasetyo meminta dirinya untuk dihadirkan langsung saat bersidang. Hal ini karena jaringan internetnya tidak maksimal, hingga Vicky merasa tak puas dengan sidang virtual. 

Baca Juga:
Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

Aktris Angel Lelga berpose saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mendengar hal tersebut hakim pun meminta jaksa untuk dihadirkan saat sidang. Sayangnya, permintaan itu belum bisa dipenuhi.

"Kami terima masukannya dari terdakwa. Pada prinsipnya kami terima, saat ini kami belum memeriksa perkaranya, jadi belum bisa menanggapi permintaan terdakwa," kata majelis hakim.

"Dalam minggu ini kordinasi dulu dengan jaksa. Karena mereka memiliki eksistensi dalam hal ini. Solusi sekarang masih menjalani persidangan seperti ini (virtual) dengan memperbaiki sinyalnya agar sidang berjalan lancar," kata hakim. [Ismail]

Load More