Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan musisi Jerinx SID ke polisi. Polda Bali sendiri telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan tersebut. 

Sejumlah enam saksi terdiri dari pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT telah diperiksa. 

"Ada enam saksi (yang sudah diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi kepada MataMata.com, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian, IDI Laporkan Jerinx SID ke Polisi

Diketahui Jerinx SUD telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin (3/8/2020), tapi berhalangan hadir. Polisi kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (6/8/2020) besok.

Jerinx SID [Instagram]

"Panggilan kedua diharapkan kepada yang bersangkutan untuk hadir besok," ujar Syamsi.

IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Laporan ini terkait pernyataan Jerinx di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca Juga:
Dilaporkan IDI, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Pertama Polisi

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian bunyi pernyataan Jerinx.

Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Herwanto]

Baca Juga:
Sempat Ngegas Tantang Dokter Tirta, Jerinx SID Bakal Mediasi di Bali

Load More