Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang menyusun dakwaan terhadap Vanessa Angel terkait kasus narkoba. Rencananya kasus itu akan segera disidangkan.

"Biasanya paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," ungkap Edwin Beslar, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Vanessa Angel pun kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa.

Baca Juga:
Bayi Masih Butuh ASI, Alasan Vanessa Angel Dijadikan Tahanan Kota

Namun begitu, istri Bibi Ardiansyah itu ternyata tidak ditahan secara langsung. Dia hanya dijadikan sebagai tahanan kota.

Vanessa Angel diserahkan ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). Karena memiliki bayi, Vanessa pun hanya dijadikan tahanan kota. [Ismail/Suara.com]

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Vanessa Angel baru melahirkan anak pertamanya. Ditambah si kecil masih memerlukan ASI ekslusif.

"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum harus tegakkan hati nurani," tutur Edwin.

Baca Juga:
Clara Gopa Nyaris Bunuh Diri, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Seperti diketahui Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, pil xanax. Dia mempunyai obat itu sebanyak 20 butir. (Ismail)

Load More