Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Eksepsi atau nota keberatan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaan nama baik ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Hakim minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

"Meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Baca Juga:
Adik Putus Internet Agar Anak Vicky Prasetyo Tak Tahu Ayahnya Dipenjara

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tapi belum diketahui siapa saksi pertama yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum Presenter Vicky Prasetyo saat mengikuti sidang eksepsi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, tim penasihat hukum Vicky Prasetyo menyampaikan eksepsi. Mereka menilai JPU salah menulis waktu kejadian penggerebekan rumah mantan istri Vicky, Angel Lelga. Selain itu, pihak Vicky juga mmebantah telah menyiarkan kejadian penggerebekan rumah tersebut.

Angel Lelga melaporkan Vicky karena tak terima dituduh berzina. Laporan tersebut merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumahnya.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Dipenjara, Anak-anak Dirawat Dua Adiknya

Sebelum melaporkan Vicky, Angel lebih dulu dilaporkan terkait tuduhan perzinaan. Namun, kasus tesebut dihentikan oleh polisi karena dinilai tak cukup bukti.

Vicky pun kini sudah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Herwanto)

Baca Juga:
Jelang Disidang, Vicky Prasetyo Lantunkan Sholawat Nabi

Load More