Silfa Humairah | MataMata.com
Dik Doank . [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Matamata.com - Presenter Dik Doank membawa kabar kurang menyenangkan. Ia digugat seorang bernama Madi Kenin atas rumah yang ditempatinya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

rumah yang ditempati Dik Doank bukan hanya sebagai tempat tinggalnya. Tapi juga berfungsi sebagai sekolah alam bagi anak-anak.

Berbagai macam kegiatan seni bisa dilakukan, ada juga aktivitas bercocok tanam hingga outbond.

Baca Juga:
Kiesha Alvaro Rangkul Cewek di Instagram, Okie Agustina Beri Peringatan?

Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin. Ia pun memperkarakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dik Doank telah digugat ahli waris Madi Kenin. Gugatannya yakni melawan hukum yang diajukan kepada Dik Doank," ujar Deddy Junaedi Syamsudin, pengacara Dik Doank dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Dik Doank . [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Mengingat sang ahli waris memiliki hak atas rumah yang ditempati Dik Doank. Ia pun memperjuangkannya.

Baca Juga:
Lewat Unggahan Foto Testpack, Kezia Karamoy Umumkan Hamil Anak ke-3

Sementara itu pihak Dik Doank yang diwakili pengacaranya masih mengikuti alur hukum yang telah didaftarkan dengan nomor perkara 644 ini.

"Mereka telah mengajukan gugatan perdata dengan sidang perdana yang digelar hari ini," kata Deddy.

Mengenai agenda sidang, pengacara dari pria bernama lengkap Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma ini menuturkan kedua belah pihak baru menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Istri Curhat di Media Sosial, Rizki DA2 Akui Belum Kenal Karakter Nadya

"Saya selaku pengacara Dik Doank hari ini mendampingi sidang. Agendanya pemeriksaan kepada para pihak penggugat (Madi Kenin) dan tergugat satu (Dik Doank)," ujarnya.

Saat keterangan ini diberikan, kuasa hukum Dik Doank mengatakan sidang perdana belum dimulai.

Sehingga ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal detail dari kasus artis 51 tahun ini. (Rena Pangesti)

Load More