Tio Pakusadewo (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pada hari ini, Kamis (13/8/2020), berkas perkara narkoba aktor Tio Pakusadewo telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tio kembali ke tahanan Polda Metro Jaya sekira 15 menit usai pemeriksaan berkas dan tersangka. 

"Tadi sudah dilakukan tahap dua dari perkara om Tio. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Om Tio juga dikembalikan ke Polda. Masih tetap ditahan di rutan Polda," ujar kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy di Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (13/8/2020).

Alasannya karena di masa pandemi corona seperti ini, pihak kejaksaan tidak mau mengambil resiko. Oleh karenanya, Tio Pakusadewo dikembalikan ke sel asalnya.

Baca Juga:
Berjalan Pincang, Tio Pakusadewo Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kenapa dibawa ke Polda karena situasi saat ini kan lagi musim pandemi covid, jadi kejaksaan melakukan penahanan sementara di polda," jelasnya.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum akan melakukan upaya pemindahan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur beberapa hari ke depan. Hal itu berdasarkan hasil asessment dan rekomendasi dari BNN agar Tio Pakusadewo menjalani perawatan.

"Tapi beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjuti dan membuat permohonan pada kejaksaan berdasarkan assesment yang telah dikeluarkan," kata menambahkan.

Baca Juga:
LIVE: Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sementara itu, perihal menitipkan Tio Pakusadewo sementara di rutan Polda Metro Jaya juga telah diamini oleh pihak kejaksaan. Mereka pun menjelaskan pertimbangan aktor 56 tahun ini ditahan, bukan menjalani rehabilitasi di RSKO.

"Yang bersangkutan ditahan tapi dititipkan di Polda. Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesmentnya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis, bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Kasi Intel Andhi Ardhani di lokasi yang sama.

"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," sambungnya.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhab, Ini Alasannya!

Sebelumnya, Tio Pakusadewo melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Idul Fitri lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio Pakusadewo perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. 

Baca Juga:
Jalani Lebaran di Tahanan, Pengacara Pastikan Kondisi Tio Pakusadewo Sehat

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dalam penangkapan itu. 

Sebelumnya, aktor berusia 56 tahun itu pernah ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Desember 2017. 

Load More